DUGAAN MAFIA HUKUM
Polisi ajukan pencekalan terhadap Cirus Sinaga
JAKARTA. Kepolisian akhirnya mengajukan cegah tangkal (cekal) terhadap tersangka dugaan mafia hukum Cirus Sinaga. Permintaan cekal telah diajukan ke Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin P. Situmorang mengungkapkan permintaan tersebut diterima Selasa (29/3) lalu. "Saat ini sedang diteliti kelengkapannya," katanya, Kamis (31/3).
Cirus merupakan bekas jaksa peneliti dalam perkara pajak yang melibatkan terdakwa Gayus Tambunan. Cirus diduga telah menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan Gayus Tambunan saat perkara Gayus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gayus pun hanya didakwa dengan pasal penggelapan dan pencucian uang sejumlah Rp 370 juta. Dan Gayus pun hanya dikenakan hukuma 1 tahun percobaan penjara.
Polisi menjerat jaksa Cirus dengan beberapa pasal. Salah satunya dengan pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa adanya tindakan memaksa seseorang agar memberi sesuatu, membayar atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
Cirus juga diduga memaksa jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Tangerang agar membuat dakwaan Gayus sesuai dengan rencana dakwaan yang dibuatnya. Rencanaa dakwaan itu adalah dengan tidak mencantumkan pasal korupsi tetapi hanya memasukkan pasal penggelapan dan pencucian uang senilai Rp 370 juta.
Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin P. Situmorang mengungkapkan permintaan tersebut diterima Selasa (29/3) lalu. "Saat ini sedang diteliti kelengkapannya," katanya, Kamis (31/3).
Cirus merupakan bekas jaksa peneliti dalam perkara pajak yang melibatkan terdakwa Gayus Tambunan. Cirus diduga telah menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan Gayus Tambunan saat perkara Gayus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gayus pun hanya didakwa dengan pasal penggelapan dan pencucian uang sejumlah Rp 370 juta. Dan Gayus pun hanya dikenakan hukuma 1 tahun percobaan penjara.
Polisi menjerat jaksa Cirus dengan beberapa pasal. Salah satunya dengan pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa adanya tindakan memaksa seseorang agar memberi sesuatu, membayar atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
Cirus juga diduga memaksa jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Tangerang agar membuat dakwaan Gayus sesuai dengan rencana dakwaan yang dibuatnya. Rencanaa dakwaan itu adalah dengan tidak mencantumkan pasal korupsi tetapi hanya memasukkan pasal penggelapan dan pencucian uang senilai Rp 370 juta.
"
Semua isi yang tercantum dalam kontan.co.id adalah informasi umum dan tidak ditujukan untuk memenuhi kebutuhan khusus dari berbagai pihak. Dari segi isi, materi yang terkandung di dalamnya bukanlah merupakan saran, rekomendasi, perwakilan, persetujuan, atau pengaturan dari kontan co id. dan tidak ditujukan sebagai referensi bagi para pembaca dalam mengambil keputusan (atau menghalangi tindakan) atas investasi atau keputusan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar